Pembunuh Bocah di Bogor Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jakarta- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pedagang bubur, H (23) pelaku pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawa umur G (7) yang terjadi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terancam hukuman seumur hidup.

"Atas perbuatannya sesuai dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang