Jaksa Kejari Pontianak Pulihkan Keuangan Negara Rp 4,7 Miliar

Jakarta- Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 4.700.000.000.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/7), Kapuspenkum Kejagung, Mukri menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/O.1.10 / Fd.2/07/2019 tanggal 08 Juli 2019.

Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran klaim kapal tongkang Labroy 168 oleh PT Asuransi