Korban Persetubuhan Anak oleh Pimpinan Ponpes Alami Trauma, LPSK Tawarkan Perlindungan

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam merespon tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lhoksemawe, Aceh.

Korban mengalami trauma akibat kejadian itu. Rehabilitasi psikologi diperlukan untuk memulihkan trauma mereka.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, selain rehabilitasi psikologis, para anak korban pelecehan seksual itu juga bisa mengakses layanan lain yang disediakan