Kemendagri Belum Proses Perpanjangan Izin FPI

Jakarta,InfoPublik-Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lutfi,  mengatakan pihaknya belum dapat memproses berkas perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Lutfi, FPI memiliki waktu selama 15 hari dari tanggal permohonan perpanjangan izin untuk merampungkan berkas.

“Jika melewati batas waktu dan berkas belum lengkap, maka Kemendagri tidak bisa memproses perpanjangan izin,” kata Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan