UU Perjanjian Indonesia-Iran Dukung Penegakan Hukum Dalam Negeri

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/7) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengatur perjanjian kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menjelaskan, perjanjian kerjasama yang berlandaskan undang-undang akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya pemberantasan kejahatan lintas negara. Tujuannya, mampu mengantisipasi potensi kejahatan yang dapat mengancam kondusifitas dalam negeri.