Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan Harus Dilakukan Sinergi Antar Instansi

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, penegakan hukum kejahatan lingkungan hidup harus dilakukan bersama-sama oleh instansi terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung untuk saling mendukung secara terintegrasi.

Sinergi antar instansi hukum terkait dinilai merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).