Kejagung Kembali Tahan Edward Soeryadjaya

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di rawat di RS Medistra Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menjelaskan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 /PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019) telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung