Aturan New Normal Diharap Tidak Tumpang Tindih
Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan