Mendagri Revisi Aturan Transportasi Ojek

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian,  merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, yang di dalamnya  mengatur penangguhan operasional ojek online (ojol)/konvensional.

Dalam Kepmendagri terbaru nomor 440-842 Tahun 2020, tidak lagi diatur soal ojol. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, menyatakan revisi Kepmendagri tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yaitu poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan