Mendagri Revisi Aturan Transportasi Ojek
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur penangguhan operasional ojek online (ojol)/konvensional.
Dalam Kepmendagri terbaru nomor 440-842 Tahun 2020, tidak lagi diatur soal ojol.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, menyatakan revisi Kepmendagri tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Yaitu poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan