Pemerintah Takkan Revisi PP 99 Tahun 2012 Tentang Hak Napi

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak memiliki rencana merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, juga tidak ada