Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Pelaksanaan PSBB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (9/4/2020) malam. Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelakanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibu Kota.