Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Terima Kedatangan TKI
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah agar menerima, danmemberikan perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya dari Malaysia.
Imbauan itu disebabkan pembatasan pergerakan orang dan barang oleh pemerintah Malaysia. Salah satu upaya yang dilakukan Kemendagri, yakni menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ tersebut