Komnas PA-Kemensos Kerjasama Cegah dan Tangani Kasus Anak

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menandatangani kesepakatan kerjasama tentang kemitraan strategis dalam gerakan penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.

Nota kerjasama ini dibuat sesuai dengan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia dan ditandatangani atas dasar dan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memandatkan bahwa setiap anak