Demi Sinkronisasi, Revisi UU Politik Perlu Dibahas Bersamaan

Jakarta-Revisi Undang-Undang (UU) bidang politik diharapkan agar dibahas secara bersamaan demi sinkroniasi.

UU tersebut yakni UU tentang Partai Politik (Parpol), UU Pemilihan Umum (Pemilu), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta UU Pemerintahan Daerah.

"Kami harapkan dilakukan bersamaan sehingga ada sinkronisasi antara regulasi yang satu, dengan regulasi yang lainnya dan ini tentu akan menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan