Polisi Musnahkan 15 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 15 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pukul 8:30 WIB, Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar, Kodim dan Kejaksaan telah menemukan kurang lebih 10- 15 hektar ladang ganja di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi