Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 36 Miliar

Jakarta- Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menerima pengembalian uang sebesar Rp 36.260.875.000 yang diserahkan oleh PT. Perikanan Nusantara (Perinus).

"Selanjutnya, uang tersebut langsung dititipkan ke rekening penampungan RPL 01 pada Bank BRI Cabang Banda Aceh untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang melibatkan PT. Perikanan Nusantara (Perinus) ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (18/7).

Mukri menjelaskan, kasus yang melibatkan PT.