Kemendagri Maksimalkan Single Identity Number

Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memaksimalkan  single identity number atau nomor identitas tunggal, untuk menyusun big data kependudukan. 

Upaya itu sesuai  Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), yang  mengamanatkan agar data kependudukan digunakan untuk semua keperluan pembangunan.

Menurut  Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh,  98 persen data penduduk telah terekam melalui e-KTP. 

Dengan begitu, data ini