Kemendagri Maksimalkan Single Identity Number
Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memaksimalkan single identity number atau nomor identitas tunggal, untuk menyusun big data kependudukan.
Upaya itu sesuai Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), yang mengamanatkan agar data kependudukan digunakan untuk semua keperluan pembangunan.
Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, 98 persen data penduduk telah terekam melalui e-KTP.
Dengan begitu, data ini