Kominfo Tindaklanjuti Perpres Nomor 112 Tahun 2020

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menindaklanjuti peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran sejumlah instansi negara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut berisi tentang pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia,