Polri Tangkap 13 Eks Napi Bebas Lewat Asimilasi

Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini ada 13 mantan narapidana yang bebas lewat program asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana.

"Dari 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Data sementara 13 napi," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (17/4/2020).

Menurut Argo, para napi yang ditangkap kembali melakukan tindak pidana, mulai pencurian hingga terjerat kasus narkotika.