Kemendagri Wajibkan Layanan Kependudukan Terintegrasi

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, akan mewajibkan Dinas Dukcapil di daerah agar menerapkan layanan terintegrasi.

Saat ini sudah beberapa Dinas Dukcapil daerah yang mampu melayani administrasi kependudukan secara terintegrasi, seperti urus satu dokumen mendapat enam dokumen (6 in 1).

Menurut Zudan,  semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja.

"Bila di satu daerah mampu