Lingkungan Sekolah Harus Bebas dari Kekerasan dan Bullying

Jakarta- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa lingkungan sekolah harus bebas dari tindak kekerasan dan bulliying.

Hal ini, kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Sistim Pendidikan Nasional, di mana lingkungan lembaga pendidikan dan satuan pendidikan serta lingkungan sekolah harus steril dan menjadi zona bebas dari kekerasan dan bullying.

Ia pun prihatin