Bawaslu Harapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan sanksi tegas, dan konkret bagi pelanggra protokol kesehatan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Penyebabnya, ada problematika di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, karena tidak mengatur jenis sanksi administrasi.
"Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya," kata anggota Bawaslu RI