Kemendagri Pastikan Tidak Ada NIK Ganda

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tidak akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Penyebabnya, satu penduduk hanya punya satu NIK.

"Saya jamin kalau sudah punya KTP-el, maka NIKnya tidak akan bisa ganda. Satu penduduk hanya punya satu NIK," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangannya, usai diskusi daring dengan tema menyoal data bansos COVID-19 pentingnya audit teknologi untuk