KPU Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Jalankan Protokol Kesehatan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19.

KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," kata  Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulisnya,