KPU Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Jalankan Protokol Kesehatan
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulisnya,