KPU Bandar Lampung Sarankan Bakal Calon Perseorangan Ajukan Gugatan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyarankan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin - Zam Zanariah, untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Sabtu (22/8/2020).  

Menurut Dedy, apabila keberatan pasangan calon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus 2020.

"Mengenai waktu pembacaan berita acara hasil rapat