Polisi Limpahkan Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal ke Kejaksaan

Jakarta - Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan menyataoan bahwa berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan telah P21 atau lengkap.

Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. "Alhamdulillah, kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kombes Pol Wisnu Hermawan dalam konferensi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Hermawan