KPU Nilai Temuan Bawaslu Soal Daftar Pemilih Bersifat Janggal

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Viryan Azis mengatakan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ribuan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) bersifat janggal.

Penyebabnya, surat yang dikirim Bawaslu yang mengklaim sejumlah 73.130 pemilih yang telah dicoret dan TMS tersebut tidak memiliki nama dan alamat dari data pemilihnya.

"Kalau tidak ada by name, by addressnya atau nama dan alamatnya, maka  temuannya yang janggal," kata Viryan melalui keterangannya, Rabu (12/8/2020).