BNN Libatkan Grab Indonesia Berantas Narkoba

Jakarta- Modus operandi peredaran gelap narkoba semakin beragam. Berbagai cara dilakukan sindikat agar barang haram dagangannya sampai ketangan pembeli.

Salah satu yang dilakukan adalah mengirimnya melalui jasa penitipan barang. Maraknya bisnis ojek online, sebagai salah satu penyedia jasa penitipan barang berbasis aplikasi (online), menjadikannya rawan tindak pidana narkotika.

Melihat hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerjasama terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba