Cara Urus Sertifikat Tanah Hak Milik Bagi Badan Usaha

Jakarta - Bagi para pelaku usaha kepengurusan tanah merupakan hal yang utama dalam mendukung berkembangnya usaha. Legalitas atas kepemilikan tanah yang menjadi tempat berdirinya perusahaan tentunya harus jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jangan sampai, kegiatan produksi terganggu akibat adanya permasalahan terkait legalitas hukum pertanahan. Efeknya tentu akan negatif bagi aktivitas perusahaan bahkan mengancam keberlangsungan perusahaan jika tidak diurusi dengan baik.

Dilansir dari website Badan Pertanahan