Kemendagri: UU Pemilu Sudah Mengatur Pendaftaran Capres

Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur secara detail, pendaftaran bakal calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden (Cawapres). UU Pemilu juga mengatur masa perpanjangan pendaftaran, jika hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

“Pemerintah dan DPR telah menyusun secara detail dan lengkap aturan pendaftaran capres dan cawapres,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar di kantornya, Rabu (8/8).

Menurut