Buka Puasa Bersama Berpotensi Jadi Pelanggaran Kampanye

Jakarta - Acara berbuka puasa bersama selama Bulan Ramadan 1439 Hijriah dan membagi Zakat Fitrah saat Lebaran nanti berpotensi menjadi pelanggaran kampanye oleh pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 maupun partai politik dan calon legislatif di Pemilu 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh jajarannya agar  mewaspadai pelanggaran kampanye selama Bulan Ramadan. "Untuk pilkada, tahapan kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, Ramadan ini juga masih masa kampanye, karena itu semua jajaran