Mendagri Dorong Pemda Berhentikan ASN Pelaku Korupsi

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar  memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah divonis melakukan pidana korupsi.

"Sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (28/1).

Menurut Mendagri, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tidak tercapai.

"Tapi seterusnya