Cara Mengurus Tukar Menukar Rusun

Jakarta - Pengguna rumah susun (rusun) mungkin tidak asing dalam kegiatan tukar menukar rusun yang ditinggali. Namun, transaksi tukar menukar tersebut harus dilandasi oleh legalitas yang kuat secara hukum dan aturan yang berlaku.

Sah secara hukum itu harus melalui proses-proses yang melibatkan instansi pemerintah terkait. Dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui lembaga ini pengguna rusun dapat memperoleh jaminan hukum dalam transaksi tukar menukar properti rusun.