Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Kasus Penipuan

Jakarta- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus trading.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Jogjakarta dan Jakarta. Keempatnya yakni HR (39), DS (55), AS (58), RM (52).

Salah satu korban TNA sudah terlebih dulu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. korban mentransfer uang Rp 940 juta kepada para tersangka.

"Tersangka mengaku kepada TNA sebagai Trading/Trader yang dapat menerbitkan