Pengecekan Sertifikat Diperlukan Waktu Sehari

Jakarta - Setiap warga negara perlu melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang dimilikinya. Untuk mengetahui ukuran lahan tanah yanh dimiliki itu sudah sesuai, pasca dilakukannya pemecahan atau penggabungan hak atas tanah.

Pengecekan berkala, harus dilakukan oleh pemilik lahan demi menghindari dari perbuatan menyimpang dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Caranya cukup mudah untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan