Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf Atas Lahan Negara

Jakarta - Kebutuhan rumah ibadah di lingkungan instansi pemerintah merupakan hal yang harus diwujudkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal di atas didasari oleh asas pancasila yang termaktub pada sila pertama yakni ketuhanan yang Maha Esa.

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pengurus rumah ibadah untuk mengurus wakaf tanah atas rumah ibadah di atas tanah negara. Dengan kemudahan yang tersedia pengurus tempat ibadah dapat mengurus dengan proses yang cukup cepat.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria