Kemendagri Permudah Pembuatan KTP El

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El), yakni tanpa surat pengantar dari RT dan RW.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh. “Penghapusan syarat penyertaan surat pengantar RT dan RW sudah diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/11).

Menurut Zudan, masyarakat hanya membawa Kartu Keluarga (KK)