Kemendagri: Prinsip Registrasi Ulang, Kesesuaian NIK dengan KK

Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prinsip registrasi ini adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK  bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang  dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK," kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11).

Zudan berharap  masyarakat dapat