LPSK Apresiasi Langkah Pemerintah Terbitkan PP No.43/2017

Jakarta -  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengapresiasi Iahirnya PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.

Menurutnya, Lahirnya PP ini semakin memudahkan penegak hukum, termasuk LPSK, dalam tataran praktik/pelaksanaan pemenuhan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi. 

"Karena dengan Iahirnya PP ini, pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana diatur secara lebih khusus. Sebab, sudah