Kompleksnya Layanan Psikososial Tidak Diimbangi Dukungan Aturan

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai kompleksnya layanan psikososial tidak diimbangi dengan dukungan aturan. Padahal bahwa pemulihan kehidupan sosial, atau layanan psikososial, bagi korban tidak kalah penting dari layanan lain bagi korban.

Menurut Semendawai, hal ini karena belum adanya aturan turunan terkait pemenuhan hak psikososial dari UU Perlindungan Saksi dan Korban. Akibatnya layanan yang diberikan merupakan hasil koordinasi kelembagaan antara LPSK dengan