Pemerintah Dukung Kelancaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Jakarta,InfoPublik- Pemerintah berkomitmen  mendukung kelancaran penyelangaraan dua agenda penting politik,  di tahun 2018, yakni pilkada serentak dan tahapan pemilu nasional 2019.

"Pasal 434 UU Pemilu mengamanatkan,   pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Politik Dalam Negeri,  Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangan