Dua Cara Barantas Kampanye Hitam

Jakarta, Info Publik - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut ada dua cara memberantas kampanye hitam atau black campaign di dunia maya. Penegakan hukum lewat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Komisi Pemilihan Umum.

Menurutnya, kasus laman atau situs web 'Skandal Sandiaga' sudah masuk ke ranah penegakan hukum, karena ada laporan ke polisi. "Kalau Sandiaga, lebih ke UU ITE. Karena dilaporkan ke polisi, maka mereka melihat ada tindak pidana," kata Rudiantara.