Bayar Rp50 Ribu Sertifikat Tanah Hilang Bisa Dicetak Kembali

Jakarta - Dengan membayar adminitrasi sebesar Rp50 ribu sertifikat tanah yang telah hilang bisa dicetak kembali oleh kantor wilayah pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).

Kehilangan dokumen penting disebabkan oleh musibah maupun kondisi tak terduga tentu bisa terjadi pada siapa pun. Termasuk kehilangan sertifikat atas tanah yang bisa hilang akibat hal-hal yang tak terduga, padahal keberadaan dokumen itu penting sebagai tanda bukti sah kepemilikan tanah.

Pemerintah telah