Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

Jakarta- Kepolisian kembali menangkap satu orang pelaku penyebar berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial MIK (38) ditangkap Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilegon, Banten.

Menurut Argo, yang bersangkutan mengunggah dan menyebarkan informasi soal surat suara tercoblos ke dalam akun twitter miliknya. "Setelah