Anggota DPR Nilai Pengesahan UU MD3 Terburu-Buru
Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani menilai pengesahan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) terlalu terburu-buru, sehingga merumuskan pasal 122 huruf K yang seolah-olah mengesankan anggota dewan anti kritik.
"Sudah saya sampaikan jangan terburu-buru, masih ada waktu untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap perundangan ini," ujar Arsul Sani di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/2).
Dia