148 Pelaku Usaha PMSE Jadi Pemungut PPN PMSE

Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyebutkan Sampai dengan 30 April 2023, pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik