Kominfo Tingkatkan Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta – Untuk meningkatkan layanan komunikasi informasi publik terhadap penyandang disabilitas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan rancangan regulasi berupa Peraturan Menteri terkait dan mengembangkan website info.go.id.

“(Upaya pertama) Berupa rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang ramah Bagi Penyandang Disabilitas.” Ujar Direktur Jenderal Infomasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman