Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel Digagalkan KLHK - Bea Cukai

Jakarta - Penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 kilogram (kg) berhasil digagalkan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan