Pelaku Perusakan Lingkungan di Karawang Dijerat Pidana Berlapis

Jakarta – Pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan dengan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Parungmulya, Kabupaten Karawangm Provins Jawa Barat, berinisial MU (46 tahun), ditindak tegas Balai Penengakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (Balau Gakkum KLHK) dengan jerat pidana berlapis.

“Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10