Simpanan di Luar Bank Juga Bakal Dijamin LPS

Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin secara penuh seluruh dana simpanan di perbankan maupun non perbankan selama ekonomi semakin memburuk akibat bencana.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan langkah tersebut sesuai dengan kewenangan baru LPS yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"LPS bisa memertimbangkan untuk perluas penjaminan simpanan, tidak hanya yang berkewajiban bank simpanan, namun non simpanan," kata Halim saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR